Selasa, 30 Maret 2021

DUA HAL KEMAKSIATAN YANG DI PERANGI OLEH ALLAH DAN RASULNYA

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Allah Ta’ala tidak menyebutkan, Allah dan RasulNya tidak menyebutkan peperangan terhadap pelaku kemaksiatan kecuali orang yang melakukan dua jenis maksiat. Yang

PERTAMA yang melakukan praktek RIBA diperangi.

Allah Ta’ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman taqwalah takutlah kalian kepada Allah dan jauhi daripada perbuatan RIBA jika kalian beriman. Apabila hal tersebut tidak kalian lakukan maka dinyatakan perang dari Allah dan Rasul-Nya terhadap kalian”.

Maksiat yang KEDUA adalah dengan memusuhi para wali-wali,

Allah Ta’ala berfirman di dalam Hadits Qudsi, “Bahwasanya barangsiapa yang memusuhi satu orang dari wali-wali-KU maka AKU nyatakan perang dengan orang tersebut”.

Berapa banyak keburukan, peperangan, kerusuhan , kekacauan yang menyebar di dunia ini di kalangan ummat semuanya ini setelah menyebarnya praktek-praktek RIBA dan juga permusuhan terhadap para wali-wali Allah. Orang-orang yang tidak mengerti tersebut mengingkari terhadap para wali-wali Allah dan hal-hal sunnah yang bersumber daripada AlKitab dan Sunnah . Mereka menamakan kelakuan yang dilakukan oleh para wali-wali dari kitab dan Sunnah tersebut sebagai BID’AH bahkan ada yang mengatakan itu SYIRIK. Sesungguhnya di antara BID’AH yang paling besar di dalam ummat ini ialah manakala mereka mengucapkan kata-kata yang kurang ajar terhadap para wali-walinya Allah dan juga dengan mengucapkan perkataan yang tanpa didasari ilmu.

Mereka ingkar terhadap orang-orang yang membaca surat YAASIN. Apakah ada SUNNAH yang mengingkari pembacaan Alqur’an? Mereka ingkar, tidak suka kalau ada orang yang membaca Al Qur’an di dekat kuburan. Apakah ada hal tersebut di dalam kitab dan sunnah yang mengajarkan untuk ingkar? Ilmu darimana sumbernya ini? Kemana dia berdasarkan dan bersandar? Darimana asalnya ilmu tersebut?

Nabi Muhammad sebagai Sang pengajar Sunnah, hanya mengharamkan pembacaan Al-qur’an untuk dibaca oleh orang yang dalam keadaan junub, janabah ataupun sedang dalam hadats besar ataupun dalam keadaan haid. Maka darimanakah dasarnya mereka mengharamkan orang-orang yang membaca Al Qur’an selain daripada keadaan yang disebutkan tadi, dan kemudian menyebutnya sebagai perbuatan BID’AH? Barangsiapa yang mengharamkan dan mengingkari pembacaan Al Qur’an manakala dibaca oleh orang-orang yang TIDAK dalam keadaan hadas besar atau dalam keadaan datang bulan sesungguhnya mereka adalah pelaku bid’ah sebenarnya. Al Qur’an itu besok datang di hari kiamat sebagai pembawa syafaat bagi orang-orang yang melazimkan dan membacanya. Orang-orang yang menjadikan Al Qur’an di depannya, maka Alqur’an akan memimpin dia menuju surga. Barangsiapa yang menjadikan Al Qur’an di belakangnya maka Al Qur’an akan mendorong dia ke dalam api neraka.

Ketahuilah bahwa bala’, musibah atau fitnah yang datang itu mempunyai tenggat waktu. Fitnah-fitnah ini akan mencapai tenggat waktunya dan tidak akan melebihi dari masa tersebut.

Sesungguhnya yang haq dan yang kebenaran akan bermunculan di Barat dan di Timur. Cahaya Allah ta’ala akan menyebar di seluruh penjuru dunia dan akan dimenangkan oleh Nabi Muhammad.

Kemenangan yang mulia, dimana dengan kemenangan tersebut Allah Ta’ala akan muliakan kaum Shodiqin di masa itu dan di masa tersebut Allah Ta’ala akan hinakan orang-orang yang hina dan orang-orang yang memiliki tujuan yang hina. Semoga Allah Ta’ala tidak hinakan kita di dunia maupun akhirat. Amiin…

Kutipan Ceramah Al Habib Umar Bin Muhammad Bin Salim Bin Hafidz


والسلام عليكم 

Jumat, 26 Maret 2021

PUASA TANPA MANDI WAJIB

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PUASA TANPA MANDI WAJIB


بسم الله الرحمن الرحيم

ketika orang junub di malam hari ramadhan, baik karena mimpi basah maupun karena hubungan badan, atau karena onani, kemudia belum madi hingga masuk subuh, apakah puasanya sah. Kasus yang sering terjadi, mereka junub di malam hari dan ketiduran, kemudian bangun sudah masuk subuh.

Karena ketidak tahuannya, ada sebagian orang yang enggan puasa karena belum mandi junub ketika masuk subuh. Yang lebih parah lagi, ada yang tidak shalat subuh karena melanjutkan tidur hingga pagi hari. Padahal semua tindakan ini, meninggalkan shalat atau tidak puasa tanpa alasan, adalah dosa sangat besar. Sementara, belum mandi ketika masuk waktu subuh, BUKAN alasan yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa. Dan meninggalkan puasa tanpa asalan yang benar mendapatkan acaman sangat keras, sebagaimana keterangan di: Hukum Membatalkan Puasa Tanpa Alasan

Belum Mandi Ketika masuk Waktu Subuh

Bukanlah syarat sah berpuasa, seseorang harus suci dari hadats besar atau kecil. Ini berbeda dengan shalat atau thawaf di ka’bah. Orang yang hendak shalat atau thawaf, harus suci dari hadats besar maupun kecil. Dan jika terjadi hadats di tengah-tengah shalat maka shalatnya batal. Lain halnya dengan puasa, suci dari hadats bukanlah syarat sah puasa. Tidak bisa kita bayangkan andaikan puasa harus suci hadi hadats, tentu semua orang yang puasa akan sangat kerepotan. Karena mereka tidak boleh kentut atau buang air selama berpuasa.

Oleh karena itu, orang yang junub dan belum mandi hingga subuh, tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu ‘anhuma; mereka menceritakan,

كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).

At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan,

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ

Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. (Sunan At-Turmudzi, 3/140).

Bolehkah Sahur dalam Kondisi Junub?

Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan?

Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah. Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh. Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi.

Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim, 305).

Jika Hendak Shalat Subuh, Mandi Dulu

Perhatikan, jangan sampai kondisi junub ketika puasa membuat anda meninggalkan shalat subuh, disebabkan malas mandi. Karena meninggalkan shalat adalah dosa yang sangat besar. Sebelum shalat, mandi dulu, karena ini syarat sah shalat.

Allah berfirman,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” (QS. Al-Maidah: 6)

Demikian, semoga bermanfaat.

SABAR

ASSALAMU'ALAIKUM. Hadist tentang Sabar yang Perlu di teladani Sabar merupakan perilaku terpuji yang sangat disukai Allah Swt. Umat mu...